DIY
terletak di bagian tengah-selatan Pulau Jawa,
secara geografis terletak pada 7o3’-8o12’ Lintang Selatan dan 110o00’-110o50’
Bujur Timur. Berdasarkan bentang alam, wilayah DIY dapat dikelompokkan menjadi
empat satuan fisiografi, yaitu satuan fisiografi Gunungapi Merapi, satuan
fisiografi Pegunungan Selatan atau Pegunungan Seribu, satuan
fisiografi Pegunungan Kulon
Progo, dan satuan
fisiografi Dataran Rendah.
Satuan
fisiografi Gunungapi Merapi,
yang terbentang mulai dari kerucut gunung api hingga dataran fluvial
gunung api termasuk juga bentang lahan vulkanik, meliputi Sleman, Kota Yogyakarta
dan sebagian Bantul. Daerah kerucut dan lereng gunung api merupakan daerah
hutan lindung sebagai kawasan resapan air daerah bawahan. Satuan bentang alam
ini terletak di Sleman bagian utara.Gunung Merapi yang
merupakan gunungapi aktif dengan karakteristik khusus, mempunyai daya tarik
sebagai objek penelitian, pendidikan, dan pariwisata.
Satuan Pegunungan Selatan atau Pegunungan Seribu, yang terletak
di wilayah Gunungkidul, merupakan kawasan perbukitan batu
gamping (limestone) dan bentang alam karst yang tandus dan
kekurangan air permukaan, dengan bagian tengah merupakan cekungan Wonosari
(Wonosari Basin) yang telah mengalami pengangkatan secara tektonik
sehingga terbentuk menjadi Plato Wonosari (dataran tinggi Wonosari).
Satuan ini merupakan bentang alam hasil proses solusional (pelarutan),
dengan bahan induk batu gamping dan mempunyai karakteristik lapisan tanah
dangkal dan vegetasi penutup sangat jarang.
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Daerah Istimewa
setingkat provinsi di Indonesia yang merupakan peleburan Negara Kesultanan
Yogyakarta dan Negara Kadipaten
Paku Alaman.Daerah Istimewa
Yogyakarta yang terletak di bagian selatan Pulau Jawa
bagian tengah dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Samudera Hindia.
Daerah Istimewa yang memiliki luas 3.185,80 km2 ini terdiri atas
satu kota dan empat kabupaten, yang terbagi lagi menjadi 78 kecamatan dan 438
desa/kelurahan. Menurut sensus penduduk 2010 memiliki jumlah penduduk 3.452.390
jiwa dengan proporsi 1.705.404 laki-laki dan 1.746.986 perempuan, serta
memiliki kepadatan penduduk sebesar 1.084 jiwa per km2
Landasan Idiil Pancasila,
digambarkan dengan bintang
emas bersegi lima (Ketuhanan Yang Maha Esa), tugu dan sayap mengembang (Kemanusiaan
yang adil dan beradab), bulatan-bulatan
berwarna merah dan putih (Persatuan Indonesia), ombak, batu penyangga saka guru/tugu(Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan), danpadi-kapas (Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesi
17 bunga kapas, 8 daun kapas dan 45
butir padi adalah lambang Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia
Bulatan (golong) dan tugu berbentuk
silinder (giling) adalah lambang tata kehidupan
gotong royong.
Nilai-nilai
keagamaan, pendidikan dan kebudayaan, digambarkan dengan bintang emas bersegi lima dan sekuntum
bunga melati di puncak tugu. Bunga melati dan tugu yang mencapai
bintang menggambarkan rasa sosia
dengan pendidikan dan kebudayaan luhur serta
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bunga melati yang sering digunakan dalam
upacara sakral mengandung nilai seni, budaya dan religius.
·
Warna-warna merah putih yang dominan,
serta tugu yang tegak adalah lambang semangat perjuangan
dan kepahlawanan tatanan
"mirong" pada hiasan saka guru sebagai hiasan spesifik Yogyakarta,
adalah lambang semangat membangun.
·
Sejarah terbentuknya Daerah
Istimewa Jogjakarta dilukiskan dengan sayap mengembang berbulu 9 helai di
bagian luar dan 8 helai di bagian dalam, menggambarkan peranan Sri
sultan Hangmengkubuwono IX dan Sri Paku alam VIII, yang pada tanggal 5
September 1945 mengeluarkan amanatnya untuk menggabungkan daerah Kasultanan
Jogjakarta dan Kadipaten Pakualaman menjadi Daerah Istimewa Jogjakarta.
·
Warna hijau tua dan hijau muda adalah
lambang keadaan alam Daerah Istimewa Jogjakarta dilukiskan dengan karena ada
bagian ngarai yang subur dan ada daerah perbukitan yang kering.
·
Candrasengkala / Suryasengkala terbaca
dalam huruf jawa adalah lambang rasa Suka Ngesthi Praja,
Yogyakarta Trus Mandhiri, yang artinya dengan berjuang penuh rasa optimisme
membangun Daerah Istimewa Jogjakarta untuk tegak selama-lamanya: rasa (6) suka
(7) ngesthi (8) praja (1) tahun jawa 1876, Jogja (5) karta (4) trus (9)
mandhiri (1) tahun masehi 1945, yaitu tahun de facto berdirinya Daerah Istimewa
Jogjakarta.
·
Tugu yang dilingkari dengan padi dan
kapas adalah lambang persatuan, adil dan makmur.
Ukiran, sungging dan
prada yang indah adalah lambang nilai-nilai
peradaban yang luhur digambarkan secara menyeluruh berwujud
Penyebutan nomenklatur
Daerah Istimewa Yogyakarta yang terlalu panjang menyebabkan sering terjadinya
penyingkatan nomenkaltur menjadi DI Yogyakarta atau DIY.Daerah Istimewa ini
sering diidentikkan dengan Kota Yogyakarta
sehingga secara kurang tepat disebut dengan Jogja, Yogya, Yogyakarta,
Jogjakarta. Walaupun memiliki luas terkecil ke dua setelah Provinsi DKI Jakarta,
Daerah Istimewa ini terkenal di tingkat nasional dan
internasional. Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi tempat tujuan wisata andalan
setelah Provinsi Bali. Selain itu Daerah Istimewa
Yogyakarta menjadi daerah terparah akibat bencana gempa pada tanggal 27 Mei 2006 dan erupsi Gunung Merapi pada medio Oktober-November 2010.
Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta
merupakan daerah yang mempunyai pemerintahan sendiri atau disebut Zelfbestuurlandschappen/Daerah
Swapraja, yaitu Kasultanan Ngayogyakarta
Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat
didirikan oleh Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I pada tahun 1755, sedangkan Kadipaten Pakualaman
didirikan oleh Pangeran Notokusumo (saudara Sultan Hamengku Buwono II) yang
bergelar Adipati Paku Alam I pada tahun 1813.Pemerintah Hindia Belanda mengakui
Kasultanan dan Pakualaman sebagai kerajaan dengan hak mengatur rumah tangganya
sendiri yang dinyatakan dalam kontrak politik. Kontrak politik yang terakhir
Kasultanan tercantum dalam Staatsblaad 1941 Nomor 47, sedangkan kontrak
politik Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 Nomor 577. Eksistensi kedua
kerajaan tersebut telah mendapat pengakuan dari dunia internasional, baik pada
masa penjajahan Belanda, Inggris,
maupun Jepang.
Ketika Jepang meninggalkan Indonesia, kedua kerajaan tersebut telah siap
menjadi sebuah negara sendiri yang merdeka, lengkap dengan sistem
pemerintahannya (susunan asli), wilayah dan penduduknya. Setelah Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia
(RI), Sri Sultan Hamengku
Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan kepada Presiden RI, bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta
dan Daerah Pakualaman menjadi wilayah Negara RI, bergabung menjadi satu
kesatuan yang dinyatakan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sri Sultan
Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Hal tersebut
dinyatakan dalam:
- Piagam kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus1945 dari Presiden RI.
- Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September1945 (dibuat secara terpisah).
- Amanat Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober1945 (dibuat dalam satu naskah).
Dalam
perjalanan sejarah selanjutnya kedudukan DIY sebagai Daerah Otonom setingkat Provinsi sesuai dengan maksud pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) diatur dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Undang-undang Pokok
Pemerintahan Daerah. Sebagai tindak lanjutnya kemudian Daerah Istimewa
Yogyakarta dibentuk dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa
Yogyakarta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819) yang sampai saat ini
masih berlaku. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan DIY meliputi Daerah
Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Daerah Kadipaten Pakualaman.Pada
setiap undang-undang yang mengatur Pemerintahan Daerah, dinyatakan keistimewaan
DIY tetap diakui, sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004.
Dalam
sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), DIY mempunyai peranan yang
penting. Terbukti pada tanggal 4 Januari1946 sampai dengan tanggal 27 Desember
1949pernah dijadikan sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. Tanggal 4 Januari
inilah yang kemudian ditetapkan menjadi hari Yogyakarta Kota Republik pada
tahun 2010.
Pada saat ini Kasultanan
Ngayogyakarta Hadiningrat
dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku
Buwono X dan Kadipaten Pakualaman dipimpin oleh Sri Paku Alam IX, yang sekaligus menjabat sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur DIY. Keduanya memainkan peran yang menentukan dalam memelihara
nilai-nilai budaya dan adat istiadat Jawa dan merupakan pemersatu masyarakat
Yogyakarta.
KEISTIMEWAAN DIY
DEMOGRAFI
Menurut
UU Nomor 3 tahun 1950 yang dikeluarkan oleh negara bagian Republik Indonesia
yang beribukota di Yogyakarta pada maret 1950, keistimewan DIY mengacu pada
keistimewaan yang diberikan oleh UU Nomor 22 Tahun 1948 yaitu Kepala Daerah
Istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah
itu di zaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya,
dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan, dan dengan mengingat
adat istiadat di daerah itu. Selain itu, untuk Daerah Istimewa yang berasal
dari gabungan daerah kerajaan dapat diangkat seorang Wakil Kepala Daerah
Istimewa dengan mengingat syarat-syarat sama seperti kepala daerah istimewa.
Sebab pada saat itu daerah biasa tidak dapat memiliki wakil kepala
daerah.Adapun alasan keistimewaan Yogyakarta diakui oleh pemerintahan RI menurut
UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950
mengenai pembentukan DIY), adalah Yogyakarta mempunyai hak-hak asal-usul dan di
zaman sebelum Republik Indonesia sudah mempunyai pemerintahan sendiri yang
bersifat Istimewa (zelfbestuure landschappen).
Saat
ini Keistimewaan DIY diatur dengan UU Nomor 13 tahun 2012 yang meliputi:
- tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
- kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
- kebudayaan;
- pertanahan; dan
- tata ruang.
Kewenangan
istimewa ini terletak di tingkatan Provinsi
Dalam
tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur salah satu syarat yang
harus dipenuhi calon gubernur dan wakil gubernur adalah bertakhta sebagai
Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku
Alam untuk calon Wakil Gubernur .
Kewenangan
kelembagaan Pemerintah Daerah DIY diselenggarakan untuk mencapai efektivitas
dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan
prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan
memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli yang selanjutnya diatur
dalam Perdais.
Kewenangan
kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta,
rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat
istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY
yang selanjutnya diatur dalam Perdais.
Dalam
penyelenggaraan kewenangan pertanahan Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualamanan
dinyatakan sebagai badan hukum.Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan
memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk
sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan
masyarakat.Kewenangan Kasultanan dan Kadipaten dalam tata ruang terbatas pada
pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang
selanjutnya diatur dalam Perdais.Perdais adalah peraturan daerah istimewa yang
dibentuk oleh DPRD DIY dan Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan
Istimewa.Selain itu, pemerintah menyediakan pendanaan dalam rangka
penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sesuai dengan kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara.
DEMOGRAFI
Kota
Yogyakarta telah terintegrasi dengan sejumlah kawasan di sekitarnya, sehingga
batas-batas administrasi sudah tidak terlalu menonjol.Untuk menjaga
keberlangsungan pengembangan kawasan ini, dibentuklah sekretariat bersama
Kartamantul (Yogyakarta, Sleman, dan Bantul) yang mengurusi semua hal yang
berkaitan dengan kawasan aglomerasi Yogyakarta dan daerah-daerah penyangga
(Depok, Mlati, Gamping, Kasihan, Sewon, dan Banguntapan).
Adapun
batas-batas administratif Yogyakarta adalah:
- Utara: Kecamatan Mlati dan Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman
- Timur: Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul
- Selatan: Kecamatan Banguntapan, Kecamatan Sewon, dan Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul
- Barat: Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman dan Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul sumber ( www.wikipedia.com)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar